JAKARTA -Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut bahwa Tragedi 98 bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Mahfud menegaskan, hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berwenang menentukan status suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam penjelasannya kepada wartawan di Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Mahfud menekankan pentingnya peran Komnas HAM sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Mahfud menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang dan TAP MPR, setiap dugaan pelanggaran HAM berat harus diselidiki oleh Komnas HAM. Ia mengingatkan bahwa lembaga tersebut telah mengidentifikasi 18 peristiwa pelanggaran HAM berat, di mana lima di antaranya sudah melalui proses peradilan. Meskipun demikian, seluruh tersangka dalam kasus-kasus tersebut dinyatakan bebas, menunjukkan kompleksitas penegakan hukum terkait pelanggaran HAM.