AKP Indik menjelaskan bahwa HN kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
“Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Indik.