Mahasiswi HN Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Dapat Rp750 Ribu Setiap 20 Hari

“Pelaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah grup WhatsApp dan kemudian mempromosikan situs tersebut melalui media sosial Instagram pribadi miliknya. Setiap 20 hari sekali, ia dibayar sebesar Rp 750 ribu,” ujar AKP Indik saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kediaman pelaku, di antaranya handphone, kartu SIM, dan akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan judi online. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keberadaan grup WhatsApp yang digunakan pelaku untuk menerima informasi dan link situs judi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *