LAMPUNG -Seorang mahasiswi berinisial HN (19) ditangkap oleh polisi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu, 30 Oktober 2024, di kediamannya yang berada di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa HN terbukti mempromosikan situs judi online sebanyak dua kali dalam sehari melalui akun Instagram miliknya. Dalam aksinya, HN mengaku menerima upah sebesar Rp750 ribu setiap 20 hari sekali. Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun aplikasi pembayaran digital, Dana.