Mahasiswa UI Divonis Seumur Hidup, Lolos Dari Vonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Juniornya

Jaksa menegaskan bahwa vonis seumur hidup tersebut belum memberikan efek pencegahan atau detteren yang cukup, serta belum menunjukkan keseimbangan keadilan. Hal ini membuat jaksa berencana untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding.

Peristiwa tragis pembunuhan Zidan terjadi di kamar kosnya pada Agustus 2023. Zidan, mahasiswa UI yang masih muda, tewas setelah ditikam berulang kali oleh kakak tingkatnya, Altaf. Mayat Zidan ditemukan terbungkus plastik hitam, menggambarkan kekejaman dan kejiannya.

Kasus ini mencuat karena motif pembunuhan yang diduga terkait utang pinjol yang menjerat Altaf. Zidan menjadi korban atas ambisi Altaf yang terjerat utang hingga ingin merampas barang-barang korban.

Rekonstruksi pembunuhan yang digelar polisi di tempat kejadian menunjukkan betapa mengerikannya kejadian itu. Altaf dihadirkan dalam kondisi terkuncir tangan, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sementara polisi mencoba membangun kembali kronologi kejadian yang mencekam itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *