MA Menolak Gugatan Anak Jenderal Ahmad Yani terkait Pembubaran Tim PPHAM

Sementara itu, objek permohonan kedua, yaitu Keputusan Presiden, disebutkan sebagai keputusan (beschikking) yang pembatalannya merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan bukan wewenang MA. Meskipun demikian, secara faktual, objek permohonan kedua diketahui sudah tidak berlaku karena masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2022.

Dengan demikian, Mahkamah Agung menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, memberikan penjelasan hukum yang mendalam mengenai sifat peraturan yang dijadikan dasar pembentukan Tim PPHAM serta mengklarifikasi kewenangan MA dalam menangani jenis peraturan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *