MA Menolak Gugatan Anak Jenderal Ahmad Yani terkait Pembubaran Tim PPHAM

JAKARTA – Pada tanggal 21 Desember 2023, Mahkamah Agung (MA) mengambil keputusan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Amelia Yani dan rekan-rekannya, anak Jenderal Ahmad Yani, terkait permintaan pembubaran Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Gugatan tersebut meminta pembubaran Tim PPHAM yang dibentuk oleh Presiden Jokowi berdasarkan Inpres Nomor 2/2023, Keppres Nomor 17 Tahun 2022, dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa objek permohonan pertama, yaitu Instruksi Presiden, termasuk dalam kategori peraturan kebijakan (policy rules) dan bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, MA menyatakan bahwa Instruksi Presiden bukan peraturan yang mengatur, melainkan bersifat membimbing, memberi arahan kebijakan, dan mengatur pelaksanaan tugas dan pekerjaan. MA juga menekankan bahwa pembatalan Instruksi Presiden bukanlah wewenang MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *