Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka FM akan menjalani penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu korupsi di Indonesia. Banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta menegakkan keadilan bagi negara dan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi lainnya, guna mengembalikan kerugian negara dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.(N/014)