“Dugaan korupsi ini berfokus pada pengadaan kegiatan Smart Airport yang dikerjakan oleh PT Angkasa Pura Solusi dan disubkontraktorkan kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan. Namun, seiring berjalannya waktu, pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan,” jelas Adre pada konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/9).
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II sempat memberikan teguran kepada pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, tetapi proyek tetap tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal. Hal ini pun mengarah pada penemuan tindak pidana korupsi, di mana berdasarkan Laporan Akuntan Independen, kerugian negara akibat pelaksanaan proyek ini mencapai Rp7.112.454.271.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Alasan penahanan mereka didasari oleh adanya minimal dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi, serta kekhawatiran bahwa mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.