Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi di Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar.
Lima tersangka yang ditahan terdiri dari AD, seorang pensiunan AP II Pusat; ER, Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu; EB, Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II; LS, Manager of Electronic Facility & IT; dan FM, karyawan PT Angkasa Pura Solusi. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam praktik korupsi.
Kasus ini berakar dari pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking Airport yang dilaksanakan PT Angkasa Pura II pada tahun 2017. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp34.301.538.000, namun terdapat indikasi bahwa pekerjaan tersebut bersifat fiktif dan mengalami mark-up.