Menurut Dica, kondisi korban sudah mulai membaik meski mengalami luka fisik akibat kekerasan tersebut. Ia menambahkan bahwa baik pelaku maupun korban tinggal di indekos yang sama, sehingga hubungan mereka memang cukup dekat sebelum kejadian tersebut terjadi. Mengenai apakah kekerasan ini dipengaruhi oleh alkohol, Dica mengungkapkan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan.Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 72.000.000 untuk kekerasan terhadap anak, serta pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan untuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.Kasus ini viral setelah video kekerasan tersebar luas di media sosial. Hal ini mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Masyarakat pun merasa prihatin atas kejadian tersebut, yang dinilai mencerminkan bagaimana konflik pribadi dapat berujung pada kekerasan fisik yang mengancam keselamatan remaja.
(JOHANSIRAIT)