Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengonfirmasi bahwa kelima pelaku telah ditangkap pada Senin (16/12/2024) pukul 22.00 WIB setelah video kekerasan yang dilakukan di indekos di Kecamatan Klaten Utara viral di media sosial dan grup WhatsApp. Kelima pelaku yang ditangkap adalah APE alias Cici (29), AM alias Angel (26), DJ (34), IS alias Nia (24), dan AR alias Rara (28). Mereka semua merupakan warga Klaten.“Lima pelaku sudah kami amankan. Tindakan kekerasan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati para pelaku terhadap korban yang diduga menyebarkan berita tidak benar terkait masalah pribadi, seperti dugaan pencurian dan masalah rumah tangga salah satu pelaku,” ujar Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).