Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Rabu, 4 September 2024, Qodrat menyatakan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak kepolisian. Qodrat meminta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum terhadap mahasiswa-mahasiswa tersebut, yang dituduh menggunakan istilah “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab” dalam aksi demonstrasi mereka.
“Memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh untuk segera menghentikan penyidikan proses hukum terhadap enam orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian,” kata Qodrat.