Sebelumnya, Eddy Hiariej pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut dengan alasan untuk memperbaiki substansi gugatan. Setelah itu, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan baru dengan harapan pembatalan status tersangkanya. Saat ini, Eddy Hiariej bersama dua orang lainnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, diduga menerima suap dari Helmut Hermawan, mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), senilai total Rp 8 miliar.
(A/08)