JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar-Mahfud, melalui juru bicaranya, Aiman Witjaksono, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone (HP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sidang perdana untuk menguji prosedur hukum terkait penyitaan ini telah dijadwalkan pada Senin pekan depan, dengan nomor register 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam respons terhadap gugatan tersebut, Polda Metro Jakarta siap untuk menghadiri sidang perdana praperadilan tersebut, menunjukkan kesiapan mereka untuk menghadapi segala proses hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Persiapan pun telah dilakukan untuk mengikuti sidang perdana yang dijadwalkan.