Nyoman Sukena, yang dikenal sebagai penyayang hewan, harus merasakan dinginnya jeruji besi karena tidak mengetahui bahwa landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. Kasus ini memicu keprihatinan publik mengenai kurangnya informasi dan edukasi tentang peraturan perlindungan satwa liar.
Landak Jawa dan Status Perlindungannya
Landak Jawa (Hystrix javanica), bagian dari ordo Rodentia dan suku Hysticidae, adalah hewan endemik Indonesia yang kini termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Hewan ini tidak hanya ditemukan di Pulau Jawa tetapi juga di Madura, Bali, Sumbawa, Lombok, Flores, dan Tonahdjampea. Dikutip dari Tribun Bali, landak Jawa dikenal karena kemampuannya membuat lubang sarang sedalam lima meter dan keunikan perilakunya seperti menggerogoti batu atau kayu untuk mengurangi pertumbuhan gigi.