JAKARTA -Sandra Dewi kembali dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 21 Oktober 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto mengonfirmasi pemanggilan Sandra Dewi saat persidangan sebelumnya. “Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan,” ucap Eko Aryanto, menambahkan bahwa rincian TPPU yang dimaksud akan diuraikan dalam sidang mendatang.
Sandra Dewi sebelumnya telah memberikan kesaksian pada 10 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, dia menjelaskan berbagai aspek mengenai pendapatan dan kekayaan yang dimilikinya selama pernikahan dengan Harvey Moeis. Bintang film yang terkenal lewat sinetron “Quickie Express” ini mengaku memiliki 88 tas branded dan deposito senilai Rp 33 miliar, serta menjelaskan tentang perjanjian pisah harta yang mereka buat.