Dalam Surat Panggilan Sidang yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdapat informasi bahwa rapat Permusyawaratan Hakim telah menetapkan untuk menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan terkait Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Fokus pada Uji Materiil
Panggilan tersebut terkait dengan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pembacaan putusan ini diharapkan akan dihadiri oleh perwakilan pihak yang mengajukan uji materiil, serta saksi dan ahli.
Aksi unjuk rasa ini menunjukkan kekhawatiran para buruh terhadap dampak dari UU Cipta Kerja terhadap kesejahteraan mereka. Dengan harapan putusan MK dapat mengakomodasi tuntutan mereka, para buruh berencana untuk mengawal langsung jalannya sidang hari ini.