Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyambut baik langkah koordinasi ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung siap untuk mendalami setiap dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam proses pemeriksaan oleh KY. “Kami akan memprosesnya lebih lanjut jika ada bukti yang kuat. Tentunya kami akan menindaklanjuti dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Dengan adanya koordinasi yang lebih intens antara KY dan Kejaksaan Agung, diharapkan tindak pidana yang melibatkan hakim bisa segera diusut tuntas dan diberi sanksi tegas jika terbukti bersalah. Amzulian Rifai menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga ini penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil tanpa ada intervensi yang merugikan masyarakat.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan hakim yang tidak memenuhi standar etika dan hukum tidak lagi berada di sistem peradilan. Kami berharap hal ini akan membawa dampak positif bagi proses reformasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.
(JOHANSIRAIT)