Menurut Amzulian, kasus tersebut juga menjadi salah satu agenda utama dalam koordinasi antara KY dan Kejaksaan Agung. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antara lembaga hukum dalam menegakkan hukum yang adil, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan hakim,” ujarnya.
Selain itu, Amzulian Rifai mengungkapkan bahwa koordinasi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Ia merujuk pada salah satu misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu memperkuat sistem hukum Indonesia melalui koordinasi antar lembaga penegak hukum.
“Komitmen dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran adalah untuk mempercepat reformasi hukum yang salah satunya bisa tercapai melalui kerjasama yang baik antara KY dan Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Terkait dengan sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, Amzulian mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna memproses pemberian sanksi, termasuk pemecatan terhadap hakim yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum yang serius. “Kerjasama antara KY dan Mahkamah Agung dalam hal ini sangat baik, dan tidak ada halangan untuk pembentukan MKH,” tuturnya.