JAKARTA- Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (12/11/2024) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan yang berlangsung tertutup ini membahas langkah-langkah tindak lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan hakim yang bermasalah.
Dalam kesempatan itu, Amzulian Rifai menyampaikan bahwa KY memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran etik oleh hakim, namun tidak berwenang menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, koordinasi dengan pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, sangat penting.
“Kami menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan etik oleh KY, apabila ditemukan unsur pidana, maka kami akan menyerahkannya kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Amzulian Rifai usai pertemuan. Ia juga menyebutkan bahwa tim KY akan terus melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung mengenai hal teknis dari proses penanganan pidana tersebut.
Pertemuan ini juga mencakup pembahasan mengenai kasus yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik suap dalam proses hukum yang seharusnya berlangsung secara independen dan transparan.