Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN- Revitalisasi Pasar Akik yang berlokasi di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, telah selesai 100 persen. Proyek ini menandai langkah maju Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menyediakan fasilitas pasar yang lebih tertata dan nyaman bagi para pedagang serta pembeli.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, mengungkapkan bahwa saat ini proses revitalisasi hanya menyisakan tahap pembersihan area luar pasar. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memindahkan pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di luar pasar ke lokasi baru yang telah selesai direvitalisasi.
“Revitalisasi Pasar Akik untuk pengerjaan fisik sudah selesai 100 persen. Saat ini kami tinggal proses pembersihan dan akan mengimbau pedagang kaki lima agar segera pindah ke lokasi ini,” jelas Imam Abdul Hadi, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga:
Imam menjelaskan bahwa secara fisik, bangunan Pasar Akik sudah layak untuk digunakan. Fasilitas seperti listrik dan air telah siap dioperasikan. Dalam waktu dekat, proses serah terima kios kepada para pedagang yang terdata sebelumnya akan dilaksanakan.
“Kami memastikan seluruh pedagang yang sudah terdata, sebanyak 305 orang, akan mendapatkan tempat di pasar ini,” ujarnya. Imam juga menyebutkan bahwa pedagang telah diberitahukan terkait rampungnya revitalisasi, dan mereka diundang untuk melihat lokasi kios yang telah disediakan.
Baca Juga:
Dalam waktu dekat, PUD Pasar akan menggelar pertemuan dengan para pedagang untuk membahas teknis relokasi dan pengelolaan kios. Imam mengaku dirinya turun langsung ke lapangan untuk memastikan komunikasi berjalan dengan baik.
Pasar Akik yang baru menyediakan 335 lapak jualan, yang diperuntukkan bagi pedagang yang telah terdata sebelumnya. Sisanya akan dialokasikan kepada pedagang yang tergabung dalam koperasi pasar.
“Kami pastikan para pedagang yang telah terdata sebelumnya mendapatkan haknya. Ini adalah upaya kami untuk memberikan kenyamanan dan legalitas kepada pedagang,” tambah Imam.
Sebelum revitalisasi, Pasar Akik tidak memiliki legalitas lahan yang jelas. Namun, berkat kerjasama antara Pemko Medan, PUD Pasar, para pedagang, dan pengelola pasar, pasar ini kini resmi menjadi aset milik Pemko Medan.
Revitalisasi ini dimulai pada Juli 2024, sebagai bagian dari upaya Pemko Medan untuk menciptakan pasar yang lebih modern dan teratur. Dengan selesainya revitalisasi ini, Pasar Akik diharapkan menjadi pusat ekonomi yang lebih tertata dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
“Kami akan terus bersinergi dengan para pedagang dan stakeholder lainnya untuk memastikan pengelolaan Pasar Akik berjalan lancar. Ini adalah wujud komitmen Pemko Medan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Imam Abdul Hadi.
Revitalisasi Pasar Akik menjadi salah satu langkah nyata Pemko Medan dalam mewujudkan tata kelola pasar yang lebih baik, sekaligus memberikan legalitas dan kenyamanan bagi para pedagang yang telah bertahun-tahun menggantungkan penghidupan mereka di pasar ini.
(JOHANSIRAIT)
Tags
beritaTerkait
komentar