CIREBON -Akan menjadi titik tolak yang menentukan dalam perjalanan hukum Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan yang mengguncang Kota Cirebon beberapa tahun lalu. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, akan menjadi panggung utama di mana pertarungan antara keadilan dan kekuasaan hukum akan dipertaruhkan.
Pegi Setiawan, yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, telah melalui serangkaian proses hukum yang kontroversial. Kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah. “Alat bukti yang disajikan oleh Polda Jawa Barat sangat lemah,” ungkapnya dalam konferensi pers di Cirebon.
Para pengacara Pegi Setiawan berupaya keras untuk membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak memenuhi standar hukum yang berlaku. Mereka menyoroti kelemahan dalam alat bukti yang disajikan, seperti absennya bukti-bukti ilmiah seperti sidik jari, tes DNA, dan rekaman CCTV yang relevan.