JAKARTA -Pagi ini, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Serentak 2024). Sidang yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta Pusat ini dimulai pukul 08.00 WIB. Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Paslon 2), yang diwakili oleh tim kuasa hukum mereka, antara lain Yance Aswin, SH.
Gugatan yang diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala tercatat dengan registrasi perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Para pemohon mengklaim adanya kecurangan terstruktur, sistematik, dan masif dalam proses Pilkada Sumut 2024, yang menurut mereka berdampak pada hasil pemilihan yang tidak adil.
Pada kesempatan tersebut, Edy Rahmayadi menyampaikan rasa syukur dan harapannya agar kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi. “Semoga harapan dan doa rakyat Sumatera Utara bersama kita, dan hasil yang terbaik bisa tercapai demi kemajuan Sumut,” ujar Edy kepada awak media melalui sambungan telepon.