Kronologi transaksi emas antara Budi Said dan PT Antam dimulai pada Maret 2018, ketika Budi Said mendatangi PT Antam Butik Surabaya setelah mendapatkan informasi tentang penjualan emas dengan harga diskon.
Dia memastikan kelegalan transaksi tersebut kepada pihak Antam, yang menegaskan bahwa penjualan tersebut legal. Sejak saat itu, Budi Said mulai bertransaksi dengan PT Antam, yang pada akhirnya mencapai nilai total lebih dari Rp 3,5 triliun. Meskipun demikian, Sudiman Sidabukke menyatakan bahwa jumlah emas yang seharusnya diterima oleh Budi Said sebanyak 7.071 kilogram atau lebih dari 7 ton.