Sudiman Sidabukke menegaskan bahwa klaim kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun, yang didasarkan pada selisih 1.136 Kg emas dalam transaksi tersebut, tidaklah relevan karena emas yang dimaksud belum diterima oleh Budi Said.
Dia menyatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya mengganggu konstruksi hukum di Indonesia dan mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan penetapan untuk perkara tersebut.