Kronologi Mahasiswi Mabuk dan Pakai Narkoba Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru

Marisa Putri, yang pada saat kejadian berada di bawah pengaruh narkoba jenis ekstasi, mengaku tidak menyadari telah menabrak korban hingga terjadi kecelakaan fatal di lokasi kejadian. Pengakuan ini diperkuat oleh hasil tes urine di RS Bhayangkara Polda Riau yang menunjukkan Marisa positif mengandung amfetamin dan metafetamin.

Kasus ini semakin rumit ketika polisi mengungkap bahwa T dan O, dua teman Marisa yang diduga memasok narkoba kepadanya, saat ini sedang diburu. “Kami sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria.

Sementara itu, Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009. Dia menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakannya tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Pekanbaru, Marisa Putri menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang tidak disengaja tersebut. “Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya benar-benar tidak bermaksud untuk menyebabkan kecelakaan ini, dan saya tidak menyadari apa yang terjadi pada saat itu,” ujarnya dengan nada menyesal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *