Kronologi Mahasiswi Mabuk dan Pakai Narkoba Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru

PEKAN BARU  –Kejadian tragis mengguncang Pekanbaru ketika Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun dari Universitas Abdurrab, menjadi tersangka dalam sebuah kecelakaan yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga tewas. Insiden ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, pada dini hari tanggal 3 Agustus 2024.

Menurut Kapolresta pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika, Marisa Putri diduga mengemudi dalam keadaan tidak sadar setelah mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba jenis ekstasi bersama dua temannya yang berinisial T dan O. Mereka bertiga sebelumnya menghabiskan waktu di Sago KTV Hotel sejak dini hari.

“Setelah mengonsumsi narkoba dan alkohol di tempat tersebut, Marisa Putri kemudian pulang sendiri dengan mengendarai mobil Toyota Raize. Di perjalanan, ia menabrak seorang pengendara motor yang mengakibatkan korbannya, Renti (46 tahun), meninggal dunia,” ungkap Jeki Rahmat Mustika dalam konferensi pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *