Kritik Tegas Novel Baswedan: Hukuman Pungli Rutan KPK Tak Cerminkan Seriusnya Penegakan Hukum

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menetapkan hukuman terhadap 78 dari total 90 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hukuman yang diberikan berupa penyampaian permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Meskipun demikian, keputusan ini menuai kontroversi dan kritik dari beberapa pihak, yang merasa bahwa sanksi tersebut tidak mencerminkan seriusnya KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas memerangi korupsi.

Novel Baswedan, salah satu pimpinan KPK, mengungkapkan keprihatinannya atas vonis etik yang diberikan oleh Dewas KPK. Menurutnya, keputusan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap KPK, karena dinilai tidak memberikan sanksi yang memadai terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK. Ia berpendapat bahwa masyarakat bisa menilai Dewas KPK tidak serius dalam menangani pegawai KPK yang terlibat dalam pelanggaran etik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *