JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memastikan bahwa usia minimal pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan dihitung saat pasangan calon tersebut ditetapkan. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, pada Jumat (23/8). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan usia calon kepala daerah.
“Formulir pernyataan calon yang termuat di dalam lampiran 8, pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” jelas Afifuddin. KPU juga berencana untuk mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah untuk mengakomodasi ketentuan dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan menerbitkan surat edaran kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk memastikan bahwa peraturan baru ini dipahami dan diterapkan dengan baik hingga tingkat daerah. Surat edaran tersebut akan memberikan petunjuk mengenai pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24-26 Agustus 2024.