Pemilu  

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan untuk Penyelenggara Pemilu Pilkada 2024

Ia juga menyampaikan bahwa DKPP akan terus memantau serta menangani setiap pengaduan terkait pelanggaran yang mungkin terjadi. Proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi, dimana jika pengaduan tersebut memenuhi syarat, pelapor diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Setelah itu, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk diproses lebih lanjut.

Tio Aliansyah juga menyoroti beberapa jenis pelanggaran etika yang kerap terjadi di lapangan, seperti pelanggaran profesionalisme penyelenggara pemilu. Beberapa contoh pelanggaran yang sering muncul antara lain ketidaknetralan, pelanggaran prosedur, hingga dugaan tindakan kekerasan atau perbuatan asusila yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, setiap laporan akan diproses sesuai dengan bukti yang ada, dengan tujuan untuk memastikan agar penyelenggaraan pemilu berjalan adil dan transparan.

“Kami memproses kasus-kasus sesuai dengan bukti yang ada. Pelanggaran etika, seperti tidak netral atau melanggar prosedur, menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Penguatan kelembagaan badan adhoc dinilai sangat penting untuk memantapkan solidaritas dan koordinasi antara penyelenggara pemilihan, serta untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang mekanisme kepemiluan kepada jajaran penyelenggara pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *