Salah satu perubahan utama yang akan diterapkan adalah revisi terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan ini akan mencakup penyesuaian pada Pasal 11 dan pasal-pasal terkait untuk mencerminkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tetap pada Pemilu 2024. Afifuddin menjelaskan bahwa ambang batas ini akan berlaku untuk pencalonan di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta di tingkat kabupaten/kota untuk calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Selain itu, PKPU juga akan disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon kepala daerah. KPU akan memperbarui ketentuan dalam Pasal 15 serta formulir pernyataan calon yang tercantum dalam lampiran 8. Menurut Afifuddin, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah kini akan dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU RI berupaya agar PKPU yang telah direvisi dan pedoman teknis yang terkait dapat diterbitkan sebelum periode pendaftaran calon dimulai. “Kami mengupayakan agar PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon dengan tetap memperhatikan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” tutup Afifuddin.