Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU RI sedang dalam proses untuk menyesuaikan regulasi pemilihan kepala daerah berdasarkan putusan MK yang relevan. “KPU RI telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan per-undang-undangan,” ujar Afifuddin.
KPU akan menyebarluaskan informasi ini kepada semua tingkat penyelenggara pemilihan di seluruh Indonesia melalui surat edaran yang akan diterbitkan. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK. “KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dari tanggal 24-26 Agustus 2024, yang substansinya harus memperhatikan putusan MK,” tambah Afifuddin.