Afifuddin mengungkapkan rasa syukurnya karena PKPU untuk Pilkada 2024 kini telah mengakomodir putusan MK. Menurutnya, penandatanganan surat pengunduran diri tersebut merupakan langkah nyata dari KPU RI untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan peraturan yang berlaku.
“Saya bersyukur bahwa PKPU telah memasukkan putusan MK, dan saya tetap dapat menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI. Ini merupakan bentuk komitmen kami di KPU RI untuk mengawal agenda konstitusi dan memastikan bahwa semua peraturan berjalan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjut Afifuddin.
Afifuddin juga menegaskan bahwa penandatanganan surat pengunduran diri adalah bentuk tanggung jawab moral dan etika, sekaligus menegaskan bahwa KPU RI berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.