PANIAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah dihadapkan pada pertimbangan sulit terkait pelaksanaan pemungutan suara di Paniai, Papua Tengah, dalam konteks Pemilu 2024. Sebuah insiden yang menggemparkan publik terjadi ketika warga setempat membuka kemasan kotak suara Pemilu, menimbulkan kekhawatiran akan potensi perusakan logistik pemungutan suara. Namun, apa yang mendasari aksi tersebut ternyata adalah sebuah kesalahpahaman yang membingungkan.
Ketika peristiwa tersebut menjadi sorotan di media sosial, polisi mengklarifikasi bahwa kesalahan terjadi karena warga menganggap formulir C1-KWK masih menggunakan hologram. Formulir C1-KWK tersebut adalah dokumen penting yang menyajikan hasil dan rincian penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Namun, kesalahpahaman ini ternyata telah memicu aksi membuka kotak suara di Distrik Yagai dan Distrik Muye pada Senin (12/2).