Melalui pernyataannya, KPU menegaskan pentingnya tegaknya demokrasi konstitusional di Indonesia, di mana hukum menjadi panduannya. Mereka menegaskan bahwa kepastian hukum harus diutamakan dalam penyelenggaraan pemilu, dan mengajak semua pihak untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
(K/09)