Pemilu  

KPU Membalas Wacana Hak Angket Ganjar: Berpegang pada UU Pemilu

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap usulan yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, terkait penggunaan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurut KPU, penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa UU Pemilu telah merancang dengan jelas bagaimana menangani segala permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran administrasi, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menanganinya. Sedangkan jika terdapat perselisihan terhadap hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi lembaga yang menyelesaikan permasalahan tersebut.

Idham menegaskan bahwa dalam UU Pemilu, mekanisme penyelesaian masalah pemilu telah dijelaskan dengan rinci. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *