Edukasi Pemilu: Penggunaan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024
Tak hanya menyampaikan pesan tentang ketelitian dalam proses sortir surat suara, Erwin juga memberikan edukasi kepada seluruh peserta mengenai pentingnya pemahaman terhadap jadwal dan prosedur pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2024.
“Pada Pilkada Serentak 2024 nanti, mari kita sama-sama memastikan bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik. Jangan lupa untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, yaitu 9 Desember 2024. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk menentukan pemimpin yang terbaik bagi daerah kita,” ujar Erwin.
Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Berjalan Lancar
Kegiatan sortir dan lipat surat suara berlangsung dengan tertib dan lancar. Proses ini melibatkan sejumlah petugas yang bekerja secara bersama-sama untuk memeriksa dan melipat ribuan surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2024. Surat suara yang telah disortir dan dilipat kemudian akan disiapkan untuk didistribusikan ke seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kabupaten Batu Bara menjelang hari H.
“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Proses sortir dan lipat surat suara ini sangat krusial untuk kelancaran pemilihan nanti, dan kami pastikan semuanya berjalan dengan baik,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara, Adhe Siska Amelia Rinanda.