Pemilu  

KPU Jakut Tetapkan Tanggal Pemungutan Suara Lanjutan Pada 24 Februari 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara mengumumkan rencana untuk menggelar pemungutan suara lanjutan di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 24 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah beberapa pertimbangan, termasuk ketersediaan logistik yang membutuhkan waktu untuk diproses.

Nelvia, salah seorang perwakilan KPU Jakarta Utara, menjelaskan bahwa awalnya pemungutan suara lanjutan direncanakan pada Minggu, 18 Februari 2024. Namun, karena proses pengadaan logistik memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan, maka jadwal pemungutan suara pun diundur hingga tanggal 24 Februari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *