“Pada tanggal 6 Desember 2024, kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Donny.
Dengan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan, kini KPU Jakarta akan melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
(N/014)