Pemilu  

KPU Jakarta Tetapkan Hasil Perhitungan Suara Pilgub 2024, Meskipun Ada Ketidakhadiran Saksi Paslon 1 dan 2

“Pada tanggal 6 Desember 2024, kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Donny.

Dengan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan, kini KPU Jakarta akan melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *