Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyebutkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan. Jika terdapat permohonan sengketa, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Hingga batas waktu pengajuan sengketa pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59, tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan pantauan di Gedung MK, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, dan pasangan calon Nomor Urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak tercatat mengajukan gugatan ke MK. Hal ini juga dapat dilihat di laman resmi Mahkamah Konstitusi, yang tidak mencatatkan adanya gugatan sengketa dari kedua pasangan calon tersebut.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada adalah tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan hasil Pilkada pada Minggu (8/12), yang berarti batas akhir pengajuan sengketa adalah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Mengingat tidak ada gugatan yang diajukan, maka KPU DKI Jakarta akan melanjutkan tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.