Pemilu  

KPU Binjai Tetapkan Lokasi Kampanye: Baliho Masih Terpasang di Area Terlarang

BINJAI -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah menetapkan keputusan nomor 324 tahun 2024 terkait lokasi pemasangan alat peraga dan kegiatan kampanye untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai. Dalam keputusan ini, KPU mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk dijadikan lokasi pemasangan alat peraga serta kegiatan kampanye demi menjaga keteraturan dan ketertiban selama masa pemilu.

Ketua KPU Binjai, Anton Indratno, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (4/10/2024), menjelaskan secara rinci sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga maupun pelaksanaan kegiatan kampanye. “Adapun lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye yaitu seputaran Tugu Kota Binjai, dan kantor pemerintahan Kota Binjai,” ungkap Anton.

Selain itu, tempat-tempat yang berada di bawah kewenangan militer juga dilarang untuk kegiatan kampanye. “Instalasi militer Kodim, Koramil, Asrama Militer, Polisi Militer, Brimob, Polres, dan Polsek, semua itu tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi pemasangan alat peraga,” tegasnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan netralitas institusi militer dan kepolisian dalam penyelenggaraan pemilu.

Lokasi publik lain yang dilarang untuk pemasangan alat peraga antara lain Lapangan Merdeka Kota Binjai, Taman Remaja, Taman Balita, Taman PGRI, Taman Titi Kembar, dan Pujasera. Rumah ibadah, termasuk area halamannya, rumah sakit, tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) juga masuk dalam daftar lokasi yang tidak boleh dipakai sebagai lokasi kampanye.

Anton juga menyebutkan sejumlah lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU untuk diperbolehkan menjadi lokasi pemasangan alat peraga dan kegiatan kampanye. Di antaranya adalah Tanah Lapang Seribu yang berada di Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. “Selain itu, Lapangan Bola Payaroba yang berada di Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, juga menjadi salah satu lokasi yang diperbolehkan,” lanjut Anton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *