BINJAI –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah menyelesaikan proses sortir dan lipat (sorlip) surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Proses sorlip yang berlangsung di dua lokasi, yakni di gudang KPU Binjai dan Aula Kemenag Binjai, menemukan sejumlah surat suara yang rusak, yang kini sedang dilaporkan ke KPU Provinsi Sumatra Utara (Sumut) untuk segera diganti.
Menurut penjelasan Komisioner KPU Kota Binjai, Arifin Saleh, total surat suara yang disortir untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut adalah sebanyak 225.500 lembar, yang disesuaikan dengan jumlah kebutuhan di daerah tersebut. Setelah dilakukan sorlip, ditemukan sebanyak 226.803 lembar surat suara yang dalam kondisi baik, sementara 51 lembar lainnya mengalami kerusakan. Dengan demikian, total jumlah surat suara yang ada, baik yang rusak maupun yang baik, mencapai 226.854 lembar.
“Setelah dilakukan proses sortir, surat suara yang baik sebanyak 226.803 lembar. Sedangkan yang rusak ditemukan 51 lembar. Dengan total keseluruhan surat suara yang ada, baik dan rusak, berjumlah 226.854 lembar,” kata Arifin Saleh saat ditemui di Mako KPU Binjai, Sabtu (9/11/2024).
Sementara itu, untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai, KPU Kota Binjai juga menemukan kerusakan pada surat suara. Dari jumlah kebutuhan sebanyak 227.500 lembar surat suara untuk pilkada kota, sebanyak 223.213 lembar ditemukan dalam kondisi baik. Namun, 771 lembar surat suara ditemukan rusak dan tidak dapat digunakan. Sehingga, total jumlah surat suara yang tersedia baik dan rusak untuk pilkada Kota Binjai mencapai 223.984 lembar.
Arifin Saleh menjelaskan bahwa pihaknya segera melaporkan temuan tersebut ke KPU Provinsi Sumut agar bisa mendapatkan surat suara pengganti. “Kami sudah melaporkan temuan surat suara yang rusak ke KPU Provinsi Sumut, dan kami berharap surat suara pengganti bisa segera dikirimkan agar proses Pilkada berjalan lancar tanpa ada masalah terkait kekurangan surat suara,” ujar Arifin.