JAKARTA -Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), Prof. Haedar Nashir, menyepakati kerja sama strategis untuk mendorong perekonomian Indonesia yang lebih berkeadilan. Kolaborasi ini, yang dijelaskan dalam pertemuan pada 4 April 2024 di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, mengarah pada amandemen Undang-Undang persaingan usaha dan program penyuluhan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pertemuan ini membahas peran KPPU dalam mengelola negara, terutama dalam mencapai ekonomi yang adil sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, PP Muhammadiyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap mekarnya oligarki di Indonesia yang sulit dikontrol, bahkan hingga ke level pembuat kebijakan. PP Muhammadiyah berharap adanya institusi seperti KPPU yang mampu mengontrol perilaku oligarki dan menegakkan prinsip pasal 33 UUD 1945.
Prof. Haedar Nashir, dari pihak PP Muhammadiyah, menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan praktik monopoli yang dilakukan oleh KPPU. PP Muhammadiyah mendukung amandemen Undang-Undang persaingan usaha untuk mengatasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Prof. Haedar berharap KPPU dapat memainkan peran lebih aktif dalam menghadapi oligarki, sementara PP Muhammadiyah akan memberikan dukungan dari luar sistem.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga menyoroti masalah kemitraan UMKM yang saat ini kurang didukung oleh pemerintah dan dunia usaha. Prof. Haedar menyampaikan prihatin terhadap kondisi tersebut dan menegaskan dukungan PP Muhammadiyah terhadap program Sejuta Penyuluh Kemitraan yang digagas oleh KPPU. Program ini diharapkan dapat memperluas pengawasan terhadap kemitraan secara menyeluruh, dengan melibatkan perguruan tinggi dan organisasi otonom di bawah naungan PP Muhammadiyah.