KEDIRI – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menilai kasus kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Hanifiyah, Kediri, Jawa Timur, telah menjadi alarm bagi institusi keagamaan berbasis pendidikan. Menurut KPPPA, sekolah yang berbasis keagamaan harus memaksimalkan upaya perlindungan terhadap peserta didik mereka.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian KPPPA, Nahar, menyatakan kekhawatirannya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 29 Februari 2024. “Ini menjadi alarm keras bagi institusi/lembaga keagamaan berbentuk boarding school untuk lebih memberikan perlindungan kepada para santri mereka,” ujar Nahar.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi, untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Pendampingan tersebut mencakup pendampingan hukum dan psikologis.