PEKANBARU -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus korupsi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Korupsi ini diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa fiktif serta pungutan ilegal dari pejabat daerah dan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan penggunaan uang bendahara daerah, yang mana pengeluaran dibuat lebih dulu dengan bukti pengeluaran fiktif yang kemudian dipertanggungjawabkan belakangan. Salah satu contoh modus yang diungkap adalah pengadaan alat tulis kantor, yang memiliki kuitansi namun tidak ada barangnya.
“Salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini kan konyol,” kata Alex Marwata setelah menghadiri Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-20 di Bali, Selasa (3/12).