“KPK memberikan batas waktu kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik. Kami berharap para pejabat yang belum menyampaikan segera melengkapinya,” ujar Tanak dalam konferensi pers tersebut.Laporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara, termasuk menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga pejabat tinggi lainnya. Tujuannya untuk transparansi, serta sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi. Dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat melihat apakah pejabat negara yang bersangkutan memiliki potensi konflik kepentingan atau perubahan signifikan dalam harta kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.KPK juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam menyampaikan LHKPN dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana. Dalam konteks ini, KPK menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban ini untuk menjaga akuntabilitas dan integritas pejabat negara.Sampai saat ini, KPK masih terus memantau proses pelaporan LHKPN ini dan akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong pejabat yang belum melaporkan untuk segera memenuhi kewajiban mereka.
(JOHANSIRAIT)