KPK Ungkap Baru 72 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Laporkan LHKPN

Menurut Johanis Tanak, sebanyak 36 dari 52 Menteri dan Kepala Lembaga setingkat Menteri sudah memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan LHKPN, yang berarti sekitar 70 persen dari jajaran menteri telah menyampaikan laporan tersebut. Sementara itu, untuk kategori Wakil Menteri dan Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, tercatat 30 dari 57 orang atau sekitar 52 persen yang telah melaporkan harta kekayaan mereka. Selain itu, enam dari 15 pejabat yang menjabat sebagai Utusan Khusus, Penasihat Khusus, atau Staf Khusus Presiden juga sudah melaporkan LHKPN mereka, mencapai sekitar 40 persen.Meski angka tersebut menunjukkan progres, KPK menekankan agar seluruh pejabat yang belum memenuhi kewajiban untuk segera melaporkan LHKPN mereka. Tanak mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah pejabat tersebut dilantik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *