SP3 Tepat Waktu:
- Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha
- Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi
- Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu
- Perkara atas nama tersangka Supian Hadi
- Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen
SP3 Tidak Tepat Waktu:
- Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim
- Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono
- Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron
- Perkara atas nama tersangka Fasich
Penerbitan SP3 ini mencerminkan keputusan hukum terkait sejumlah kasus yang tidak bisa dilanjutkan lagi, baik karena bukti yang tidak cukup atau alasan lainnya yang memadai. Dalam hal ini, Harjono juga meminta agar masyarakat memahami bahwa SP3 adalah bagian dari mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, yang harus dihormati meski hasilnya terkadang berbeda dengan harapan publik.Meskipun demikian, Dewas KPK memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan aturan yang ada. “Kami memastikan bahwa semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan prinsip transparansi,” tambah Harjono.KPK terus berupaya meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi, dengan tetap mengedepankan integritas dan keadilan dalam setiap langkahnya. Dengan adanya peran Dewas KPK dalam pengawasan, diharapkan agar proses hukum di lembaga antirasuah ini dapat berjalan lebih baik ke depannya.
(JOHANSIRAIT)