Harjono menjelaskan bahwa penerbitan SP3 ini berkaitan dengan keputusan hukum atas beberapa perkara yang sudah tidak dapat diteruskan penyidikannya. “Penerbitan SP3 periode 2020-2024 ini berkaitan dengan sejumlah perkara yang sudah diputuskan, di mana sebagian diterbitkan tepat waktu, sementara yang lainnya terpaksa diterbitkan setelah lewat dari tenggat waktu yang ditentukan,” ujar Harjono.